Setelah Ada Densus Tipikor Polri, KPK Dibubarkan?

Senin, 16 Oktober 2017 | 19:28 WIB
Setelah Ada Densus Tipikor Polri, KPK Dibubarkan?
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR menganggap KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM saling mendukung pembentukan Detasemen Tindak Pidana Korupsi.

"Ya kalau dilihat tadi di dalam (rapat), kelihatan semuanya mereka saling mendukung, dalam rangka itu tidak ada yang merasa dirugikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa dalam rapat gabungan di Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta pimpinan KPK, Senin (16/10/2017).

Tetapi, rapat hari ini belum tuntas dan belum menghasilkan kesepakatan apapun mengenai densus. Dia mengatakan rapat akan dilanjutkan pada Senin (23/10/2017).‎

"Kita perlu masukan dari mereka, termasuk soal penggajian. Kenapa? Misalnya KPK mengusulkan, Jaksa mengusulkan, Polisi mengusulkan tentu harus dikoordinasikan dari awal. Jangan sampai anggaran yang dikeluarkan untuk pemberantasan korupsi berlebihan tapi hasil yang dicapai tidak seperti anggaran yang terlalu besar," tutur Desmon.

Politikus Partai Gerindra memiliki catatan tentang pencegahan dan penindakan yang mengemuka dalam rapat hari ini. Menurut dia perlu dipertegas mengenai wilayah pencegahan dan penindakan dari tiga lembaga penegak hukum.

"Tentunya catatan pemikiran dari tiga lembaga ini tidak tumpang tindih di antara mereka. Agar terkoordinasi dan terukur dalam rangka negara zero corruption," ujar dia.

Desmon mengakui tidak menutup kemungkinan nanti KPK bisa dibubarkan dengan adanya Densus Tipikor.

"Iya (KPK bisa dibubarkan), itu salah satu langkah ke depan. Untuk menuju itu perlu waktu 30-50 tahun ke depan. Masih lama. Kita jangan mengamputasi sesuatu yang prematur. Memang kalau negara ini sudah bebas korupsi, memang masih perlu KPK? Kan bisa begitu. Kalau nggak, ya buang-buang anggaran kan," ujar dia.

‎Tito mengatakan Densus Tipikor nanti akan berada di bawah pimpinan jenderal berbintang dua dan pelaksanaannya melibatkan kejaksaan dan KPK.

Tito menekankan pembentukan ‎Densus Tipikor bukan bermaksud untuk menggerus kewenangan KPK dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

"Nggak. Pertama kita sudah sampaikan. Ini bukan bertujuan bubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk densus ini, juga punya kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti biasa. Nah dengan KPK nanti akan bagi tugas," kata Tito.

Tito mengatakan KPK mendukung pembentukan Densus Tipikor. Kedua lembaga ini siap berkoordinasi untuk memberantas korupsi.

"Misalnya, KPK yang menangani kasus yang high profile. Yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara densus tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa. KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa. Kecil sekali," tutur dia.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan yang terpenting semangatnya untuk pemberantasan korupsi.

"‎Kalau soal densus itu selama seperti yang dijelaskan oleh Pak Tito kita mendukung," ujar dia.

Keberadaan Densus Tipikor, katanya, tidak akan tumpang tindih kewenangan dengan KPK. KPK memiliki tugas menangani kasus yang nilainya di atas Rp1 miliar.

"Ya sementara KPK tetap berjalan seperti sekarang. Saya pikir ndak ada konflik terbuka Polri dengan KPK," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI