Suara.com - Komisi III DPR menganggap KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM saling mendukung pembentukan Detasemen Tindak Pidana Korupsi.
"Ya kalau dilihat tadi di dalam (rapat), kelihatan semuanya mereka saling mendukung, dalam rangka itu tidak ada yang merasa dirugikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J. Mahesa dalam rapat gabungan di Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, serta pimpinan KPK, Senin (16/10/2017).
Tetapi, rapat hari ini belum tuntas dan belum menghasilkan kesepakatan apapun mengenai densus. Dia mengatakan rapat akan dilanjutkan pada Senin (23/10/2017).
"Kita perlu masukan dari mereka, termasuk soal penggajian. Kenapa? Misalnya KPK mengusulkan, Jaksa mengusulkan, Polisi mengusulkan tentu harus dikoordinasikan dari awal. Jangan sampai anggaran yang dikeluarkan untuk pemberantasan korupsi berlebihan tapi hasil yang dicapai tidak seperti anggaran yang terlalu besar," tutur Desmon.
Politikus Partai Gerindra memiliki catatan tentang pencegahan dan penindakan yang mengemuka dalam rapat hari ini. Menurut dia perlu dipertegas mengenai wilayah pencegahan dan penindakan dari tiga lembaga penegak hukum.
"Tentunya catatan pemikiran dari tiga lembaga ini tidak tumpang tindih di antara mereka. Agar terkoordinasi dan terukur dalam rangka negara zero corruption," ujar dia.
Desmon mengakui tidak menutup kemungkinan nanti KPK bisa dibubarkan dengan adanya Densus Tipikor.
"Iya (KPK bisa dibubarkan), itu salah satu langkah ke depan. Untuk menuju itu perlu waktu 30-50 tahun ke depan. Masih lama. Kita jangan mengamputasi sesuatu yang prematur. Memang kalau negara ini sudah bebas korupsi, memang masih perlu KPK? Kan bisa begitu. Kalau nggak, ya buang-buang anggaran kan," ujar dia.
Tito mengatakan Densus Tipikor nanti akan berada di bawah pimpinan jenderal berbintang dua dan pelaksanaannya melibatkan kejaksaan dan KPK.
Tito menekankan pembentukan Densus Tipikor bukan bermaksud untuk menggerus kewenangan KPK dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.