Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan Barisan Merah Putih Papua mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap sebelas tersangka kasus penyerangan fasilitas kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
"Ya namanya hak tersangka melakukan itu ya boleh. diatur oleh undang-undang. Silakan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Tentu polisi akan memperlakukan permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Penyidik yang akan menentukan apakah permohonan dikabulkan atau tidak.
"Kalau soal itu tunggu saja dari penyidik," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono, mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap 11 warga Tolikara.
Suhardi sudah meminta Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, menjadi penjamin.
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis Kagoya. Kalau beliau mendukung, ini nggak main main lah," kata Suhardi di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Dia berharap polisi mengabulkan permohonan dan berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan ke polisi.
"Mudah-mudahan karena berkas sudah lengkap dan dijamin oleh staf presiden, kalau perlu pak mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," kata dia.
Suhardi mengatakan tersangka terdiri dari mahasiswa dan pekerja.
"Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, dipenangguhkan dan dicabut laporannya," katanya.
Penyerangan terhadap fasilitas kantor kemendagri terjadi pada Rabu (11/10/2017). Mereka merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di pilkada 2017.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.