Boleh Saja Minta Tangguhkan Penahanan 11 TSK Penyerang Kemendagri

Senin, 16 Oktober 2017 | 18:14 WIB
Boleh Saja Minta Tangguhkan Penahanan 11 TSK Penyerang Kemendagri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, dipenangguhkan dan dicabut laporannya," katanya.

Penyerangan terhadap fasilitas kantor kemendagri terjadi pada Rabu (11/10/2017). Mereka merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di pilkada 2017.

Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI