"Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, dipenangguhkan dan dicabut laporannya," katanya.
Penyerangan terhadap fasilitas kantor kemendagri terjadi pada Rabu (11/10/2017). Mereka merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di pilkada 2017.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.