Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan seorang warga Tangerang Selatan berinisial Y (20) oleh dua anggota polisi.
"Kami akan tindak tegas dan diproses secara pidana jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/11/2017)
Aksi pemerasan tersebut diduga dilakukan dua oknum polisi berinisial NR dan DE. Modusnya, kedua polisi itu menuduh korban yang berprofesi sebagai mahasiswa terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Jokowi Jadi Penjamin 11 Perusuh Kemendagri
Agar kasusnya tak dilanjutkan ke proses hukum, korban diduga harus memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Kedua oknum polisi tersebut juga telah ditangkap, sejak orangtua korban melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Argo menambahkan, polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
"Ada dua orang warga sipil lainnya yang diduga terlibat sedang kami cari," tandasnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Didesak Klarifikasi Nopol Mobil