Staf Khusus Presiden Jokowi Jadi Penjamin 11 Perusuh Kemendagri

Senin, 16 Oktober 2017 | 16:14 WIB
Staf Khusus Presiden Jokowi Jadi Penjamin 11 Perusuh Kemendagri
Pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga swadaya masyrakat bernama Barisan Merah Putih Papua, telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk 11 tersangka kasus penyerangan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Alasan penangguhan itu diajukan, karena belasan orang tersebut dianggap telah kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Kalau kami jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kami utarakan juga," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).

Baca Juga: Terbatas! Galaxy Note8 Limited Edition Dilelang di Blibli.com

Suhardi juga mengakui telah meminta kepada Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, agar bisa menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya.

"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis kagoya. Kalau dia mendukung, ini tidak main-main lah," tukasnya.

Dia berharap, polisi bisa mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut. Bahkan, Suhardi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan atas kasus penyerangan yang kini ditangani kepolisian.

"Mudah-mudahan karena berkas sudah legkap dan dijamin oleh staf prediden, kalau perlu pak Mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," terangnya.

Suhardi meminta agar polisi membebaskan 11 tersangka dan menghentikan kasus tersebut, karena beberapa tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa dan karyawan tak bisa menjalani aktivitasnya.

Baca Juga: Demokrat Daftar ke KPU, SBY Antar sampai Kantor DPP

"Karena kasus ini tersangka bisa kuliah, yang kerja tak bisa bekerja, menurut saya sangat menusiawi kalau para tersangka ini segera ditangguhkan dan dicabut laporannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI