Suara.com - Agam, sopir truk tronton yang membawa paket ganja seberat 347.761 gram asal Aceh, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.
Namun, lelaki berusia 45 tahun itu mengatakan baru mendapat bayaran Rp20 juta. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Upahnya Rp80 juta, tapi baru dibayar Rp20 juta. Jadi dari Aceh ke Jakarta Rp80 juta. Dia berperan sebagai pemilik kendaraan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Suwondo Nainggolan, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Selain itu, diketahui dari hasil penyelidikan, Agam sudah hampir setahun jadi sopir truk spesialis pengangkutan ratusan paket ganja.
Baca Juga: Bawa Gelar ke Tanah Air dari Belanda, Rizki/Della Ungkap Kuncinya
"Berdasarkan keterangan dan bukti lainnya, kegiatan ini sudah berlangsung setahun," ujar Suwondo.
Agam sendiri merupakan residivis lantaran pernah mendekam delapan tahun di penjara terkait kasus narkoba.
Agam dan truknya diamankan polisi di rest area Tol Tangerang-Jakarta Kilometer 42, Balaraja, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan S alias Razali dan GS, penumpang mobil Calya yang membawa ganja seberat 38.512 gram.
Razali dan GS ditangkap setelah melakukan transaksi dengan Agam yang membawa truk berisi ratusan ganja.
Baca Juga: Bertemu Presiden OCA, Jokowi Minta Dipromosikan Hal Ini
Foto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pengiriman ratusan kilogram ganja asal Aceh yang dilakukan tiga tersangka, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dari proses pengembangan, polisi kemudian menangkap Jali alias Y (35), pemilik dari pengiriman ratusan paket ganja tersebut.
Jali diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat siang.
Polisi terpaksa menembak mati Jali karena saat dilakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang bersangkutan melawan petugas dengan coba merebut pistol.
Total barang bukti paketan ganja yang dibawa truk tronton dan mobil Calya, yakni berjumlah 386.273 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.