Foto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pengiriman ratusan kilogram ganja asal Aceh yang dilakukan tiga tersangka, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dari proses pengembangan, polisi kemudian menangkap Jali alias Y (35), pemilik dari pengiriman ratusan paket ganja tersebut.
Jali diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat siang.
Polisi terpaksa menembak mati Jali karena saat dilakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang bersangkutan melawan petugas dengan coba merebut pistol.
Baca Juga: Bawa Gelar ke Tanah Air dari Belanda, Rizki/Della Ungkap Kuncinya
Total barang bukti paketan ganja yang dibawa truk tronton dan mobil Calya, yakni berjumlah 386.273 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.