Suara.com - Polisi menembak mati Jali alias Y (35), pemilik 351 paket ganja seberat 347.761 gram yang diangkut menggunakan satu unit truk tronton bernomor polisi B 9009 GZM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penembakan dilakukan petugas karena Jali dianggap melakukan perlawanan saat dibawa untuk menunjukkan lokasi lain di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka Y alias Jali berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senpi anggota, kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias JALI meninggal dunia," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Baca Juga: Media Asing Ramai Beritakan Meninggalnya Choirul Huda
Argo menjelaskan, Jali diringkus setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Agam, sopir truk jenis Fuso di area istirahat Tol Tangerang-Jakarta Kilometer 42, Balaraja, Tangerang Selatan, Jumat, (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang ditinggali Jali di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat siang.
"Kami juga turut menyita 2 buah telepon seluler," tukasnya.
Pengungkapan ratusan paket ganja yang dibawa truk tronton itu berawal saat polisi menangkap S alias Razali dan GS, penumpang mobil merek Calya yang mengangkut ganja seberat 38.512 gram.
Mobil tersebut dicurigai petugas saat melintasi Tol Tangerang-Jakarta Kilometer 23, Curug, Tangerang. Saat ditangkap, kedua tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Agam, sopir truk tronton.
Baca Juga: Ke Acara Pelantikan, Sandiaga Pilih Naik Mobil Pribadi
Total barang bukti paketan ganja yang dibawa truk tronton dan mobil Calya yakni berjumlah 386.273 gram.