Suara.com - Komisi III DPR rapat gabungan dengan pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung, M. Prasetyo, Senin (16/10/2017). Agenda rapat membahas pemberantasan korupsi, termasuk rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya digagas Polri.
"Agenda rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam hal penanganan Tipikor. Selama 15 tahun KPK berdiri kita belum melihat kemajuan yang signifikan dalam menekan perilaku koruptif, bahkan sebaliknya makin masif," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di DPR, Senin (16/10/2017).
Komisi III menginginkan agenda pemberantasan korupsi jangan justru menimbulkan kegaduhan, tetapi justru menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bambang upaya pemberantasan korupsi yang terjadi sekarang kontraproduktif dengan pembangunan nasional.
"Banyak dana mengendap di bank-bank daerah karena para pimpro (pimpinan proyek), kepala daerah dan kementerian terkait tidak berani mengeksekusi berbagai program pembangunan kerena takut dipenjarakan KPK. Mereka tidak berani menggunakan diskresi dan kewenangannya," kata dia.
"Begitu juga para pengusaha menghadapi dilema luar biasa. Itulah kurang lebih yang akan kita evaluasi dan bicarakan dengan para pemangku kepentingan penegak hukum (Jaksa Agung, Kapolri dan KPK)," Bambang menambahkan.
Bambang menekankan pentingnya keselarasan dalam pemberantasan korupsi. Komisi III tidak ingin agenda tersebut justru dibajak untuk kepentingan tertentu.
"Karena kita tahu, proses penanganan dan penindakan tindak pidanan korupsi rawan hangki pangki. Mulai dari pengaduan masyarakat (dumas), penyadapan, penyidikan hingga penuntutan dan pengamanan barang bukti atau barang sitaan," ujar dia.
Densus Tipikor
Terkait konsep penuntutan satu atap yang ingin diterapkan Densus Tipikor bentukan Polri, kata Bambang jangan sampai kejaksaan ditempatkan di bawah komando kepala densus.
Bambang mengatakan jaksa tidak dimasukkan dalam satu atap penuntutan, seperti di KPK, tapi cukup memanfaatkan satuan tugas khusus penuntutan dari jaksa-jaksa terpilih untuk menangani kasus-kasus yang ditangani densus. Itu sebabnya, kata dia, tidak dibutuhkan UU yang baru.
"Soal anggaran tidak ada masalah. Komisi III sudah menyetujuinya. Densus Tipikor penting, agar ke depan nya KPK lebih fokus pada penanganan kasus-kasus tipikor besar yang tidak bisa ditangani polri dan kejaksaan," ujarnya.
Sebelum rapat tadi, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan Densus Tipikor.
"Nanti kami tunjukkanlah. Sebenarnya pemberantasan korupsi kita tidak jelek-jelek amat. Kalau kita lihat hasilnya di Asean, dulu kita paling bawah, sekarang kan tidak, kalau kita lihat 1999, itu kan dibawah Vietnam, Philipina dan sebagainya," ujar Agus.
Bahas Densus Tipikor, DPR Rapat dengan Kapolri, KPK, Jaksa Agung
Senin, 16 Oktober 2017 | 11:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI