Suara.com - Seluruh sekolah di Inggris, terutama sekolah-sekolah yayasan Islam, kekinian tak lagi dibolehkan melakukan segregasi atau pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan. Segregasi dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender.
Pelarangan tersebut, seperti dilansir The Guardian, Jumat (13/10/2017), menyusul keputusan pengadilan yang membatalkan ketentuan dibolehkannya melakukan segregasi di sekolah Al Hijrah, Birmingham.
Sekolah itu mendapat kritik dan dituntut dewan pengawas sekolah ke pengadilan tinggi agar tak lagi melakukan segregasi. Tahun 2016, manajemen Sekolah Al Hijrah memenangkan tuntutan tersebut.
Namun, Ofsted, badan standarisasi pendidikan di Inggris, melanjutkan kasus sekolah Al Hijrah ke pengadilan banding dan dinyatakan menang pada Oktober 2017.
Baca Juga: 4 Tewas Minum Miras Campur Jengkol, Penjualnya Diburu Polisi
Al Hijrah dinyatakan pengadilan tidak menerapan nilai-nilai kebudayaan Inggris yang mengadopsi persamaan gender.
Pasalnya, sekolah tersebut memisahkan murid laki-laki dan perempuan saat di kelas, istirahat belajar, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
“Sekolah itu tak menanamkan hubungan sosial yang setara dan juga tak menyiapkan murid-muridnya untuk bisa memasuki kehidupan modern Inggris,” kata Direktur Ofsted Amanda Spielman.
Sementara majelis hakim banding menegaskan, pelarangan melakukan segregasi tak hanya berlaku untuk sekolah Al Hijrah maupun sekolah-sekolah Islam lainnya.
“Segregasi juga dilakukan di sedikitnya 20 sekolah yayasan Kristen dan Yahudi, dan kepada mereka diterapkan pelarangan yang sama,” demikian keputusan hakim.
Baca Juga: Ribuan Rakyat Malaysia Turun ke Jalan Gulingkan PM Najib