Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jumat (14/10/2017), mengecam pemerintah Indonesia karena dinilai telah melanggar hukum internasional dalam penangkapan sekitar 50 orang yang diduga homoseksual sepekan lalu.
"Menangkap orang berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional," kata Robert Colville, juru bicara bidang hak asasi manusia PBB seperti dikutip Reuters.
Colville menyoal penangkapan sekitar 50 orang di sebuah sauna di Jakarta pada 7 Oktober lalu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam pesta seks homoseksual.
Selain Indonesia, dalam kesempatan yang sama PBB juga mengecam Mesir dan Azerbaijan karena kasus serupa. Di Azerbaijan sekitar 80 orang yang diduga lesbian, gay, biseksual, atau transgender ditangkap sejak September lalu.
PBB mengatakan telah menerima laporan bahwa orang-orang yang ditangkap itu telah disiksa dengan cara dipukul, disetrum, dan dibotaki oleh pihak berwajib.
Sementara di Mesir sekitar 50 orang ditangkap karena diduga homoseksual. Penangkapan homoseksual di Mesir dimulai ketika beberapa orang mengibarkan bendera pelangi, yang jamak menjadi simbol kelompok homoseksual, biseksual, dan transgender dunia, pada sebuah konser band rok asal Libanon.
"Di ketiga negara ini, pemerintah telah menuding mereka yang ditangkap terlibat dalam prostitusi. Padahal dalam di hampir semua kasus, para tersangka telah membantah tudingan itu," kata Colville yang mendesak agar mereka yang ditahan segera dibebaskan.
PBB Kecam Pemerintah Indonesia, Apa yang Salah?
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 14 Oktober 2017 | 20:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Foto Bersama Komunitas LGBT Amerika Serikat, Kamala Harris Bicara Saling Menghargai
15 Oktober 2024 | 04:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 14:54 WIB
News | 14:46 WIB
News | 14:00 WIB
News | 13:55 WIB
News | 13:04 WIB