Suara.com - Berpakaian serba putih, Suharno Prawiro memimpin rombongan masuk ke gedung Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10/2017).
Kedatangan Suharno cs untuk mendaftarkan Partai Republik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
Pendaftaran ini sekaligus menandakan telah selesainya masa 'hibernasi' partai yang berdiri sejak masa awal reformasi, tahun 1998.
Sejak kekalahan pada Pemilu 1999 lantaran jumlah suaranya tidak mencapai electoral threshold, Partai Republik menyatakan absen pada pesta demokrasi di tahun 2004 dan 2009.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Temui Megawati, Ada Apa?
Pada Pemilu terakhir tahun 2014, Partai Republik sempat kembali mendaftarkan diri jadi peserta. Namun, gagal lolos karena masalah verifikasi administrasi.
Suharno Prawiro, ketua umum Partai Republik, yakin kali ini partainya memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, sehingga bisa meramaikan kontestasi Pemilu 2019.
"Sudah lengkap, karena data kita sudah masuk ke dalam Sipol (sistem informasi partai politik) sebelumnya. Kita yakin, bisa ikut Pemilu 2019," kata Suharno saat tiba di gedung KPU.
Suharno berharap KPU dapat memproses dengan baik dan teliti segala berkas yang telah dimasukan Partai Republik ke dalam Sipol.
"Untuk itu mohon pihak KPU menerima Partai Republik untuk diproses secara administrasi. Semoga ikhtiar politik Partai Republik bisa memperjuangkan perbaikan dalam tatanan kehidupan bernegara yang adil dan berdaulat serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Suharno.
Baca Juga: Merasakan Sensasi Berkendara Wuling Confero S, Sang Rival Avanza
Foto: Ketua Umum Partai Republik, Suharno Prawiro, beserta jajaran pengurus di KPU Pusat, Sabtu (14/10/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Republik Annisa Permata Sari mengatakan, pendafataran ke KPU sudah melalui persiapan yang matang dari seluruh pengurus partai.
Adapun untuk kesiapan pengurus di tingkat dewan pimpinan daerah (DPD) dari 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, sudah terbentuk kepengurusan sebanyak 75 persen.
"Hal ini sudah memenuhi syarat minimal dari ketentuan KPU yang minimal 75 persen pengurus DPD sudah terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia," kata Annisa.