Sementara masyarakat radius 12 kilometer di lereng Gunung Agung yang terdiri atas masyarakat di 28 desa dari 78 desa yang ada di Kabupaten Karangasem sejak tiga minggu lalu (status Awas) sudah mengungsi ke tempat yang aman di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.
Letusan 1963 Gunung Agung merupakan gunung vulkanik yang terakhir meletus pada tahun 1963, setelah mengalami tidur panjang selama 120 tahun dan akhirnya meletus mulai 18 Februari 1963 hingga berakhir 27 Jnuari 1964. Letusan magmatis itu merenggut 1.148 korban jiwa dan 296 korban luka.
Hal itu berbeda dengan letusan pertama tahun 1808 yang melontarkan abu dan batu apung dengan jumlah luar biasa, lalu tiga belas tahun kemudian (1821) dengan letusan normal, namun tidak ada keterangan secara rinci.
Selanjutnya, 22 tahun kemudian (1843) terjadi letusan yang ketiga didahului dengan gempa bumi dengan material yang dimuntahkan berupa abu, pasir dan batu apung.
Baca Juga: Tiga Pesawat Nirawak Dikerahkan Pantau Gunung Agung
Salah seorang saksi mata Made Tunas (62), warga Desa Muncan, Kabupaten Karangasem, menceritakan letusan keempat tahun 1963 meluluhlantakkan sebagian besar kawasan perdesaan di lereng gunung tertinggi di Pulau Dewata tersebut.
Pria yang saat itu baru berumur tujuh tahun itu mengaku masih terngiang dalam ingatan bagaimana awan panas dan lahar mengalir di sungai dekat Desa Muncan yang merenggut korban jiwa, termasuk penduduk daerah perdesaan yang saat itu masih sangat jarang jumlahnya.
Ketika Gunung Agung mulai menandakan akan meletus, warga yang berdiam di sekitar lereng Gunung Agung tidak serta merta mengungsi. Banyak yang tetap bertahan di rumah masing-masing bahkan hingga enam bulan setelah letusan pertama terjadi.
Hal itu jauh berbeda dengan kondisi sekarang belum apa-apa masyarakat sudah menjauh, bukan hanya penduduk dari 28 desa yang masuk kawasan rawan bencana (KRB), namun juga masyarakat lain, sehingga pengungsi membeludak hingga mencapai 150.000 jiwa, padahal perkiraan KRB yang wajib menjauh hanya sekitar 70.000 jiwa.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, jika masyarakat dibiarkan mengungsi akan dikhawatirkan beban pemerintah dan tim penanggulangan bencana menjadi semakin berat. Untuk itu perlu kesadaran dan pengertian masyarakat untuk kembali dan mengikuti instruksi dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) setempat.
Baca Juga: Di Tengah Erupsi, Pengungsi Gunung Agung Buat Kerajinan
Ke-28 desa yang masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung yang diwajibkan mengungsi terdiri atas tujuh desa di Kecamatan Kubu meliputi Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana dan Tianyar (Tianyar tengah dan barat aman).