Perlukah Ada Tunjangan Profesi Wartawan?

Chaerunnisa Suara.Com
Sabtu, 14 Oktober 2017 | 06:41 WIB
Perlukah Ada Tunjangan Profesi Wartawan?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Layanan Satelit Telkom 1 di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Rabu (30/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS. Apakah wartawan memungkinkan menerima tunjangan profesi dari Pemerintah?

Bab pemberian tunjangan profesi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (vide Pasal 15 Ayat 1). Mulai dari persyaratan penerima tunjangan profesi, besar-kecilnya tunjangan, hingga asal anggaran tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mereka yang berstatus non-PNS juga menerima tunjangan tersebut.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mulai Pasal 1 hingga Pasal 21 tidak ada frasa "tunjangan profesi". Bahkan, produk hukum pasca-Orde Baru ini sejak diterbitkan hingga sekarang hanya ada satu peraturan pemerintah, yakni PP No. 40/2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Baca Juga: Wartawan Tanya Proyek Reklamasi, Anies: Kompor-kompor!

Beda dengan UU Guru dan Dosen. Untuk melaksanakan undang-undang ini, khususnya tunjangan profesi, ada PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tanpa ada pasal yang mengatur tunjangan profesi, Pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan. Namun, perusahaan pers tampaknya memungkinkan memberi tunjangan profesi kepada wartawannya.

Muncul pertanyaan apakah semua perusahaan pers mampu memberikan tunjangan profesi kewartawanan? Tampaknya perlu ada formula khusus agar perusahaan pers mampu menyejahteraan karyawannya, termasuk memberi tunjangan profesi.

Karena itu, penggajian terhadap wartawan perlu memerhatikan masa kerja, kinerja karyawan, dan sertifikat kompetensi. Wartawan dan karyawan pers yang mumpuni akan memberi kontribusi berarti pada perusahaannya. Dengan oplah atau tingkat kunjungan mengalami peningkatan, bakal mengundang pemasang iklan.

Amanat UU Pers Lagi pula, UU Pers mengamanatkan kepada pihak perusahaan pers untuk memberikan kesejahteraan bagi wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Baca Juga: Gara-gara Senggolan, Seorang Wartawan Dikeroyok Mahasiswa Usahid

Frasa terakhir dalam Pasal 10 UU Pers itu tampaknya merupakan peluang bagi insan pers menerima tunjangan profesi. Bahkan, dalam Penjelasan atas UU Pers disebutkan bahwa "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi, dan lain-lain. Meskipun demikian, pemberian kesejahteraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dan wartawan serta karyawan pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI