Suara.com - Mahkamah Agung India mengeluarkan sebuah keputusan memerintahkan Pemerintah India tidak mendeportasi pengungsi etnis Rohingya sampai batas waktu tertentu. Keputusan ini didasarkan alasan hak asasi manusia.
Pemerintah India tidak boleh mendeportasi sampai 21 November 2017 mendatang.
"Kita tidak bisa melupakan penderitaan anak-anak dan perempuan," begitu putusan Mahkamah Agung.
"Konstitusi didasarkan pada nilai kemanusiaan. Negara memiliki peran multi cabang."
Baca Juga: Jenderal Senior Myanmar Sebut Rohingya Bukanlah Pribumi
Pendeportasian Rohingya juga dinilai akan mengganggu keamanan nasional.
Sebelumnya Pemerintah India ingin mendeportasi sekitar 40.000 pengungsi Rohingya. Sampai kini sudah 39 Rohingya dideportasi dalam 3 pekan terakhir.
Sejak 25 Agustus, sekitar 536.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh. Ada yang mencari perlindungan di India, yang berbatasan dengan Myanmar. (Anadolu)