Suara.com - Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan pada Jumat (14/10/2017) kemarin. Gugatan HTI itu diwakilkan oleh pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra.
"Telah didaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas pencabutan BHP HTI. Mohon doanya," kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto di akun Twitternya.
Dalam surat gugatan yang dilayangkan, HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Baca Juga: Fadli Zon Berharap DPR Libatkan HTI di Pembahasan Perppu Ormas
Pencabutan izin HTI ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu ini untuk ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.