Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggodok regulasi untuk penerapan tilang elektronik seiring telah diujicoba tilang berbasis Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah kota, salah satunya Surabaya.
"Regulasi yang sudah ada akan direvisi untuk diperjelas lagi berdasarkan pengalaman tilang elektronik yang telah diujicoba di beberapa daerah," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/10/2017).
Dalam kesempatan itu Royke menyempatkan mampir ke Gedung "Command Center" di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk melihat secara langsung proses penindakan tilang elektronik yang telah diujicoba selama sebulan lebih.
Dia mengatakan, regulasi tilang elekotronik yang sedang dibahas, salah satunya adalah terkait pengiriman bukti rekaman pelanggaran yang terekam di CCTV ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Data Persimpangan di Jakarta yang Terpasang CCTV untuk Tilang
"Ini nanti akan diperjelas melalui regulasi yang sedang kami revisi," katanya.
Selain itu, dia menambahkan, regulasi juga akan mengkaji pelat nomor kendaraan.
Dia mencontohkan, kalau di negara-negara maju, huruf dan nomor yang tertera di pelat kendaraan warnanya gelap serta latar belakangnya berwarna terang.
"Kalau di negara kita kan terbalik, semisal untuk kendaraan pribadi, latar belakangnya gelap dan nomornya terang. Itu sering kali susah dideteksi CCTV," ujarnya.
Menurut dia kajian terkait warna pelat nomor ini kemungkinan memerlukan perubahan dalam regulasinya.
Baca Juga: Persiapan Jelang Tilang Kendaraan Pakai CCTV di Jakarta
"Targetnya sampai ada peraturan Kepala Polri, tahun depan kami akan koordinasi terkait anggaran negara apakah memungkinkan untuk transisi itu, barulah setelah itu diterapkan tilang elektronik secara nasional," ucapnya.