Suara.com - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati. Mereka tersangkut kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan menjelaskan puluhan WNI yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya di Negeri Sabah terancam hukuman mati.
KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati tersebut.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pembunuh Sadis Pasutri
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Hanya saja KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya. (Antara)
Baca Juga: Belajar dari Kasus Yusman yang Lolos dari Hukuman Mati