Suara.com - Kepolisian tengah mengkaji sejumlah laporan masyarakat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh Eggi Sudjana.
"Nanti masih dikaji, yang disampaikan itu ada di mana, yang dilaporkan ada di mana. Kan itu ada di medsos ya, nanti akan dikaji (penyidik)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Rikwanto menambahkan penyidik tengah mengumpukan sejumlah bukti - bukti laporan tersebut.
"Konteksnya apa? Dalam pemeriksaan nanti akan disimpulkan," ujar Rikwanto.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian, Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik
Maka itu, penyidik akan memanggil saksi ahli untuk mengetahui perkara yang dilaporkan.
"Iya, keterangan ahli juga ada di situ nanti," ujar Rikwanto.
Eggi sebelumnya dilaporkan sejumlah orang ke Bareskrim Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Salah satu pelapor Eggi ke Bareskrim Polri adalah organisasi Pemuda Hindu Indonesia. Sebabnya, Eggi menyatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Eggi juga menyebutkan kalau Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Massa disetujui, maka agama selain Islam harus dibubarkan.
Baca Juga: Rektor STF Driyarkara: Eggi Sudjana Justru Khianati Pancasila
Laporan atas nama Eggi itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim.