11 Orang yang Rusak Kantor Menteri Tjahjo Kumolo Ditahan

Jum'at, 13 Oktober 2017 | 12:16 WIB
11 Orang yang Rusak Kantor Menteri Tjahjo Kumolo Ditahan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menahan 11 tersangka kasus penyerangan terhadap fasilitas kantor Kementerian dalam Negeri selama 20 hari.

"Kami lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari ke depan. Menjadi tersangka dan tadi malam jam 22.00 WiB terhitung tanggal 12 Oktober 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2017).

Argo tak hafal nama para tersangka. Dia memastikan sebelas orang tersangka berlatar belakang mahasiswa dan karyawan.

"Saya nggak hafal sebelas orang nama-namanya. tapi ada karyawan, ada mahasiswa, itu di situ," kata Argo.

Fasilitas kantor kemendagri dirusak oleh massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Tolikara, Papua, John Tabo-Barnabas Weyapada, Rabu (11/10/2017). Massa yang mengamankan diri Barisan Merah Putih Tolikara merusak karena kecewa tak bisa bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.

Mendagri kecewa

Tjahjo Kumolo menganggap perusakan di kantor kemendagri sama dengan menampar wajahnya.

"Kerusuhan itu sama dengan menampar wajah saya karena merusak kantor saya," ujarnya kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Jadi ke 72, Provinsi Jawa Timur, di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (12/10/2017).

Ia menyesalkan peristiwa tersebut dan meminta aparat menindak tegas untuk selanjutnya diproses secara hukum yang berlaku.

"Saya minta diproses secara hukum. Ini juga salah alamat, apalagi keputusan MK final dan mengikat. Tapi soal ada kecurangan soal ada gugatan sudah diproses semua sesuai peraturan berlaku," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI