Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Aris Wahyudi tersangka kasus pornografi lewat situs Nikahsirri.com.
"Suruh ngajukan dulu (penangguhan penahanan). Ngajukan nanti dianalisa sama penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2017).
Argo mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak masyarakat dan tentu saja penyidik akan mempertimbangkan sebelum mengabulkan.
"Itu hak mereka silakan ajukan aja," kata dia
Kemarin, pengacara Aris, Henry Indraguna, mengatakan keluarga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi.
"Penangguhan sudah kami ajukan, dari istri dan keluarga besar (sebagai penjamin)," kata Henry di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
"Klien kami tak ada indikasi kabur dan hilangkan barang bukti," Henry menambahkan.
Rani Tania (30), istri Aris, meminta maaf kepada publik atas perbuatan suaminya.
"Saya mohon maaf atas perbuatan suami saya, yang membuat Nikahsirri com. saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Rani.
Rani tak kuasa menahan tangis ketika konferensi pers. Dia didampingi oleh pengacara.
Nada bicara warga Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, pelan dan terkadang terbata-bata.
Rani mengatakan Aris tak berniat menjalankan bisnis prostitusi dengan cara melelang perawan dan perjaka.
"Niatnya sebagai biro jodoh saja, dituduh eksploitasi anak dan perempuan," kata Rani sambil berlinang air mata.
Rani memohon kepada Presiden Joko Widodo agar mendorong polisi agar meringankan hukuman kepada Aris. Rani khawatir kalau sampai Aris dipenjara, ketiga anak terlunta-lunta.
"Kepada bapak Presiden (Jokowi) untuk meringankan hukuman suami saya, kalau suami saya dihukum saya nggak tahu anak saya mau dikasih makan apa, saya ibu rumah tangga tidak berpenghasilan, saya mohon maaf," katanya dengan nada lirih.