Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru

Jum'at, 13 Oktober 2017 | 10:30 WIB
Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).

"Jaksa tengah meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan (kasus Jonru Ginting)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan, Jumat (13/10/2017).

Namun, Nirwan tak menjelaskan berapa lama waktu yang akan ditempuh untuk meneliti berkas perkara Jonru.

Dia hanya menyampaikan bila berkas perkara telah dinyatakan lengkap jaksa akan berkoordinasi dengan polisi agar bisa menyerahkan tersangka Jonru, dan barang bukti agar segera bisa disidangkan.

Baca Juga: Polisi Kirim Berkas Kasus Jonru ke Kejati DKI

"Apabila penyidikan dianggap lengkap, memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan," kata Nirwan.

Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus yang sama.

Terkati laporan itu, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Beberkan Aktivitas Jonru Sebelum Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI