Suara.com - Rani Tania (30) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Aris Wahyudi -- pendiri situs Nikahsirri.com yang menjadi tersangka kasus dugaan pornografi.
"Penangguhan sudah kami ajukan, dari istri dan keluarga besar (sebagai penjamin)," kata pengacara Aris, Henry Indraguna, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Rani mengajukan penangguhan karena selama proses penyidikan, suaminya bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Klien kami tak ada indikasi kabur dan hilangkan barang bukti," kata Henry.
Henry menjamin Aris tidak akan mengulangi perbuatan setelah penangguhan penahanan dikabulkan penyidik.
"Tidak, tak ada niatan ulangi perbuatannya sampai sekarang," kata dia.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menilai situs Nikahsirri.com bisa merusak generasi muda. Sebab, membuka ruang seks bebas kepada anak-anak di bawah umur.
"Itu sama sekali tidak bisa dibenarkan seolah-olah membuka ruang lebih luas untuk seks bebas pada anak-anak. Ini upaya penghancuran generasi muda. Jadi dari awal ini kami melihat sangat tidak dibenarkan," kata Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Dia menyampaikan dugaan ada anak-anak di bawah umur yang direkrut untuk siap dinikahi, jika terbukti berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Saya kira itu pertama bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 74 semua harus dicatat oleh negara. Jadi jangan sampai menjadi tempat pelacuran perselingkuhan, penyimpangan seksual terselubung," kata Seto.