Pendiri Nikahsirri.com Pusing Habis Miliaran Rupiah di Pilkada

Kamis, 12 Oktober 2017 | 21:15 WIB
Pendiri Nikahsirri.com Pusing Habis Miliaran Rupiah di Pilkada
Pengelola situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Istri Aris, Rani, menangis [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rani Tania (30) mengungkapkan suaminya, Aris Wahyudi, punya banyak utang setelah gagal kalah di pilkada Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tahun 2008. Setelah itu, Aris pontang-panting menekuni bisnis, salah satunya membuat situs Nikahsirri.com yang kemudian membawanya berurusan dengan polisi karena diduga mengandung prostitusi.

"Gagal pemilihan calon daerah itu betul, beliau habis banyak, Rp5 miliar. Masih banyak utang kanan kiri," kata Rani di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Rani mengatakan alasan suaminya membuat situs Nikahsirri.com murni untuk kepentingan bisnis. Bisnis untuk mengumpulkan uang agar dapat melunasi utang.

"Desakan ekonomi di keluarga betul, terdesak sama sekali," kata dia.

Rani mengatakan Aris dikaruniai keahlian bidang informatika dan telekomunikasi.

Pengacara Aris, Henry Indraguna, menambahkan motivasi Aris membuat situs bukan untuk menjalankan bisnis prostitusi melalui lelang perawan.

"Aris punya kemampuan IT berusaha satu usaha menari uang guna cukupi kebutuhan keluarga anak istri, karena kemampuannya di IT, dia buat ide nikahsirri.com," kata Henry.

"Tidak ada niatan jahat dan tak benar, kami lihat keluarga Aris dan istri ekonominya lemah, tidak punya rumah, itupun ngontrak, makan pun sekarang susah sekali," kata dia.

Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI