Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi akan memproses adanya tindak pidana dalam aksi penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri oleh sekolompok orang pada Rabu (11/10/2017).
"Penggunaan kekerasan apapun juga ceritanya tidak boleh terjadi, melukai orang, menghancurkan, tidak boleh terjadi dan itu pasti kita proses," kata Tito di DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2017).
Usai aksi penyerangan itu, Tito menerangkan, ada 15 orang yang diamankan polisi. Kasus ini pun tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Motif YW Bawa Senjata ke Kemendagri Terungkap
"Kalau ada yang terbukti, kan ada CCTV, saksi, segala macam. Bila ada yang terbukti proses hukum lakukan," katanya.
Aksi penyerangan ini disebabkan konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolikara, Provinsi Papua. Karenanya, Tito mengingatkan kepada pendukung salah satu pasangan calon Bupati Tolikara agar menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan MK adalah final dan mengikat. Jadi kalau seandainya mereka melakukan kekerasan di Jakarta di Papua, proses hukum harus tegak, enggak boleh terjadi," ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017), disebabkan konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolikara, Provinsi Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyerangan itu berawal dari kedatangan 30 orang yang mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara.
Baca Juga: Ngamuk-ngamuk di Kantor Kemendagri, 11 Warga Jadi Tersangka
"Itu bukan demo, ya. Tapi mereka itu memang ada di Kemendagri, ya berkaitan dengan kasus yang ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Argo.
Namun, karena pertemuan tersebut hanya diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono, massa tak terima dan kemudian melakukan penyerangan di kantor Kemendagri.
Diduga, massa yang melakukan perusakan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati yang kalah di Pilkada Tolikara.
Argo mengatakan, massa yang berasal dari Papua itu sejak Agustus 2017 sudah berada di Jakarta untuk memantau aktivitas di Kemendagri.
"Dia sudah dua bulan di situ menjaga agar tidak ada orang Papua ke situ. Dia memantau saja," terangnya.
Namun, menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, kericuhan di Kemendagri tidak direncanakan oleh massa. Ia mengungkapkan ada 15 korban yang mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut.
"Kalau dari Kemendagri jadi korban saja ada 15 orang. Lima orang, kami rawat di RSPAD, dan 10 dirawat di poliklinik," ujar Argo memerinci.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 pelaku yang dianggap terlibat melakukan pengeroyokan dan penyerangan di kantor Kemendagri. Belasan orang itu kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.