Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, polisi akan memproses adanya tindak pidana dalam aksi penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri oleh sekolompok orang pada Rabu (11/10/2017).
"Penggunaan kekerasan apapun juga ceritanya tidak boleh terjadi, melukai orang, menghancurkan, tidak boleh terjadi dan itu pasti kita proses," kata Tito di DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2017).
Usai aksi penyerangan itu, Tito menerangkan, ada 15 orang yang diamankan polisi. Kasus ini pun tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Motif YW Bawa Senjata ke Kemendagri Terungkap
"Kalau ada yang terbukti, kan ada CCTV, saksi, segala macam. Bila ada yang terbukti proses hukum lakukan," katanya.
Aksi penyerangan ini disebabkan konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolikara, Provinsi Papua. Karenanya, Tito mengingatkan kepada pendukung salah satu pasangan calon Bupati Tolikara agar menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan MK adalah final dan mengikat. Jadi kalau seandainya mereka melakukan kekerasan di Jakarta di Papua, proses hukum harus tegak, enggak boleh terjadi," ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017), disebabkan konflik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolikara, Provinsi Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyerangan itu berawal dari kedatangan 30 orang yang mengatasnamakan Barisan Merah Putih Tolikara.
Baca Juga: Ngamuk-ngamuk di Kantor Kemendagri, 11 Warga Jadi Tersangka
"Itu bukan demo, ya. Tapi mereka itu memang ada di Kemendagri, ya berkaitan dengan kasus yang ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Argo.