Makna Koin Mahar Orang Bersenggama di Nikahsirri.Com

Kamis, 12 Oktober 2017 | 20:23 WIB
Makna Koin Mahar Orang Bersenggama di Nikahsirri.Com
Koin Nikahsirri.com [suara.com/Agung Sandy Lesmana
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara pendiri situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi, Henry Indraguna, menjelaskan koin mahar yang menggambarkan orang tengah bersenggama hanyalah strategi untuk menarik orang agar ikut menjadi member situs.

"Gambar koin yang dikatakan itu pornografi, kami lihat koin itu kami telusuri, yang buat desainnya bukan Aris Wahyudi," kata Henry di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Henry mengatakan Aris tidak punya niat untuk menyebarkan konten pornografi lewat koin mahar tersebut.

"Dia hanya ambil dan upload dari internet jadi tak ciptakan sendiri gambar itu, dia ambil dari browsing internet," kata dia.

Koin tersebut merupakan salah satu syarat bergabung menjadi member situs. Satu koin harganya Rp100 ribu.

"Idenya Aris hanya mau orang masuk ke web dia harus berbayar," kata dia.

Henry berharap polisi menghadirkan saksi ahli untuk menguji konten Nikahsirri.com, apakah mengandung unsur pornografi atau tidak.

"Gambar ini kan macam-macam cara pandangnya, ada yang bilang bukan, ada yang bilang seni, dan pornografi. Biarkan saksi ahli yang uji apakah ini masuk porno atau seni," kata dia.

Setelah bisnis berkedok nikah siri terbongkar, Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari.

Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

FPI bicara

Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menilai situs Nikahsirri.com yang menawarkan lelang perempuan perawan yang dikelola oleh tersangka Aris lebih mengarah kepada praktik kawin kontrak, bukan nikah siri.

Adapun praktik kawin kontrak kata Slamet secara hukum agama haram.

"Kalau saya pandangannya, bukan kaya nikah siri, tapi kaya kawin kontrak. Ini mendekati kawin kontrak dan itu haram," ujar Slamet di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, harus dibedakan antara kawin kontrak dengan prostitusi online.

"Bedakan kalau prostitusi tidak nikah, ini kaya nikah kontrak saya nikah dua tahun dengan si A bayar segini setelah itu selesai dan dalam akidah diharamkan. Ini mendekati kawin kontrak," kata dia.

FPI berpandangan nikah siri secara agama hukumnya sah, jika semua rukun nikah terpenuhi.

"Dalam kaidah agama nikah selagi rukunnya terpenuhi sah secara agama. Nikah sahnya nggak bisa diganggu. Kalau niatnya menjalankan syariat tidak ada yang dirugikan," kata Slamet.

Slamet enggan berkomentar lebih jauh soal situs Nikahsirri.com. Dia menunggu pandangan dari Majelis Ulama Indonesia.

"Kita belum punya pandangan sementara silahkan umat mengajukan kepada MUI tentang itu. Biarkan MUI sedang mengkaji pandangan tentang itu," kata dia.

Polisi menemukan 5.700 member situs. Aris juga merekrut sekitar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI