FPI bicara
Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menilai situs Nikahsirri.com yang menawarkan lelang perempuan perawan yang dikelola oleh tersangka Aris lebih mengarah kepada praktik kawin kontrak, bukan nikah siri.
Adapun praktik kawin kontrak kata Slamet secara hukum agama haram.
"Kalau saya pandangannya, bukan kaya nikah siri, tapi kaya kawin kontrak. Ini mendekati kawin kontrak dan itu haram," ujar Slamet di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, harus dibedakan antara kawin kontrak dengan prostitusi online.
"Bedakan kalau prostitusi tidak nikah, ini kaya nikah kontrak saya nikah dua tahun dengan si A bayar segini setelah itu selesai dan dalam akidah diharamkan. Ini mendekati kawin kontrak," kata dia.
FPI berpandangan nikah siri secara agama hukumnya sah, jika semua rukun nikah terpenuhi.
"Dalam kaidah agama nikah selagi rukunnya terpenuhi sah secara agama. Nikah sahnya nggak bisa diganggu. Kalau niatnya menjalankan syariat tidak ada yang dirugikan," kata Slamet.
Slamet enggan berkomentar lebih jauh soal situs Nikahsirri.com. Dia menunggu pandangan dari Majelis Ulama Indonesia.
"Kita belum punya pandangan sementara silahkan umat mengajukan kepada MUI tentang itu. Biarkan MUI sedang mengkaji pandangan tentang itu," kata dia.