Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan motif YW membawa senjata tajam ke kantor Kementerian Dalam Negeri. YW merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus perusakan fasilitas kemendagri pada Rabu (12/10/2017).
"Dia mengaku (membawa sajam) itu menjaga diri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
YW merupakan anggota kelompok Barisan Merah Putih Tolikara. Mereka adalah pendukung calon bupati dan wakil bupati Tolikara, Papua, John Tabo-Barnabas Weyapada, yang kalah di pilkada.
YW bersama 10 tersangka ditangkap tak lama setelah membuat kerusuhan.
"Yang membawa senjata tajam itu yang 11 orang itu termasuk di situ," kata Argo.
Argo belum bisa menyimpulkan apakah YW dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau tidak.
"Sedang kami persiapkan penyidiknya," kata dia.
Sebelas tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.