Suara.com - Polri mengusulkan anggaran pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2,6 triliun. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Komisi III DPR mendukung.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan yang terpenting penanganan kasus korupsi jangan hanya ditangani KPK, tetapi juga melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Prinsipnya dukung penegakan hukum dan masalah korupsi jangan hanya di tangani satu institusi saja sehingga harus libatkan Polri dan Kejagung dan KPK," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Tujuannya, kata Fahri, agar ketiga lembaga saling berkoordinasi.
"Sebenarnya ini tugas utama Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Fadli.
Terkait sikap Kejaksaan Agung yang menolak bergabung dengan Densus Tindak Pidana Korupsi, menurut Fadli, bisa saja nanti berubah.
"Itu kan masih proses, kita lihat lah. Antar institusi ada pertimbangan-pertimbangan sehingga liat akhirnya. Mungkin mereka punya satuan atau unit tersendiri," katanya.
Fadli mengatakan ketiga institusi memiliki kapasitas dan kewenangan masing-masing dalam pemberantasan korupsi.
"Ya tinggal koordinasi biar nggak overlap dan terkesan ada rebutan dan pemberantasan krupsi tidak hanya tindakan tapi pencegahan. Penanggulangan harus sistematis agar korupsi berkurang karena sifatnya yang dibangun agar orang sulit lakukan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Tito meminta Komisi III DPR membantu mempercepat pembentukan densus.
"Kami memohon kepada Komisi III terkait pembentukan Densus Tipikor ini pertama untuk Pemerintah agar mempercepat proses pembentukan Densus Tipikor. Termasuk kemungkinan bersurat," kata Tito.
"Kemudian kedua, kami mohon dukungan juga saat nanti rapat dengan Pemerintah untuk pemenuhan anggaran, sarana prasarana," tambah dia.
Densus membutuhkan anggaran Rp2,6 triliun. Rinciannya, Rp786 miliar untuk biaya pegawai, Rp359 miliar untuk operasional penyelidikan dan penyidikan, serta Rp1,55 triliun untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, dan penyidikan.
"Kalau ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujar dia.
Tito mengatakan densus akan dipimpin jenderal bintang dua. Dia akan memimpin 3.560 anggota yang ditempatkan dalam satuan tugas tipikor kewilayahan.
"Kadensus nantinya di bawah langsung Kapolri," ujar dia.
Tito berharap Kejaksaan Agung terlibat dalam pembentukan Densus Tipikor. Sebab, densus membutuhkan jaksa penuntut umum yang berasal dari kejaksaan.
"Kalau memang tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung untuk membentuk tim khusus yang melekat sehingga tidak bolak-balik," kata dia.
"Kami juga harap bantuan dari Komisi III agar ada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan tentang tim Kejaksaan Agung," Tito menambahkan.