Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal istri siri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah.
"Dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka ASS, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Permintaan pencekalan Inayah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang menjerat Anang Suhiana Sudiharjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution. Perusahaan ini ikut terlibat pengerjaan e-KTP.
Selain Inayah, KPK juga meminta imigrasi mencekal Raden Gede. Inayah dan Raden Gede merupakan pihak swasta.
Febri mengatakan permintaan pencekalan sudah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, untuk memudahkan penyidik memeriksa mereka sewaktu-waktu.
"Sehingga jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
KPK pernah menggeledah rumah Inayah di Tebet, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen keuangan dan dua mobil merek Vellfire dan Range Rover.
Inayah pernah diperiksa KPK untuk tersangka Andi Narogong. Dia juga pernah dihadirkan di depan persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka ASS, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Permintaan pencekalan Inayah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang menjerat Anang Suhiana Sudiharjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution. Perusahaan ini ikut terlibat pengerjaan e-KTP.
Selain Inayah, KPK juga meminta imigrasi mencekal Raden Gede. Inayah dan Raden Gede merupakan pihak swasta.
Febri mengatakan permintaan pencekalan sudah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, untuk memudahkan penyidik memeriksa mereka sewaktu-waktu.
"Sehingga jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
KPK pernah menggeledah rumah Inayah di Tebet, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen keuangan dan dua mobil merek Vellfire dan Range Rover.
Inayah pernah diperiksa KPK untuk tersangka Andi Narogong. Dia juga pernah dihadirkan di depan persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.