Fadli Zon Samakan Pencabutan Moratorium Reklamasi dengan Mencuri

Kamis, 12 Oktober 2017 | 18:06 WIB
Fadli Zon Samakan Pencabutan Moratorium Reklamasi dengan Mencuri
Puluhan nelayan Muara Angke yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional (KNT) melakukan aksi Tolak Rekalamasi Teluk Jakarta di depan kantor Kemenko Maritim, di Jakarta, Kamis (22/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyamakan langkah pencabutan moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta seperti pencurian

Fadli Zon meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno harus menyikapi serius hal ini. Anies dan Sandi akan segera dilantik, Senin (16/10/2017).

"Mestinya jangan mencuri di tikungan. Ini kan seperti mencuri di tikungan, tiba-tiba diinjury time mengambil kebijakan strategis yang menganulir kebijakan sebelumnya. Sehingga tidak ada kepastian. Jadi kebijakan sesuai dengan kepetningan dan selera," kata Fadli di DPR, Kamis (12/10/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan partainya mendukung semua pembangunan yang dilakukan pemerintah. Termasuk moratorium itu. Namun dengan catatan bahwa pembangunan itu harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat.‎



"Sekali lagi, kita pro terhadap pembangunan, tapi pembangunan ini untuk siapa? Harus semua itu merasakan bahwa ini ada manfaatnya, bukan untuk orang-orang tertentu saja," kata dia.

"Lihat juga nelayan, masyarakat sekitar, lingkungan hidupnya, amdalnya dan sebagainya. Jangan sampai ini menjadi besar di kemudian hari, seperti banjir, maupun dampak lingkungan lain," tambah Fadli.

Baca Juga: Reklamasi Teluk Jakarta Lanjut, Polisi Telisik Adanya Pelanggaran

Kebijakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta perlu dikaji lagi. Pengkajian ini perlu dilakukan supaya bisa diketahui bahwa moratorium ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"‎Dulu kan itu perda dan sebagainya. Jadi saya kira dikembalikan aja, ini tugas siapa sih sebenarnya, siapa seh yang mengambil kebijakan, jangan kemudian karena kebijakan orang per orang. Kebijakan itu harus melekat pada konstitusi dan lembaganya," ujar dia.

Sebelumnya, ‎Moratorium pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta dicabut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Pencabutan moratorium ini disahkan lewat surat Menko Maritim nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017.

"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani tanggal 5 Oktober. Intinya, itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menk Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/10/2017).‎

Baca Juga: Wartawan Tanya Proyek Reklamasi, Anies: Kompor-kompor!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI