Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus perusakan fasilitas kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
"Jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara ada 11 orang yang statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Fasilitas kantor kemendagri dirusak oleh massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Tolikara, Papua, John Tabo-Barnabas Weyapada, Rabu (11/10/2017). Selain itu, mereka juga menganiaya.
"Ya banyak, merusak pot, merusak mobil, kaca dipecah ada juga yang melakukan penganiayaan ada semua dan itu ada situ," kata dia.
Empat warga yang diamankan setelah berlangsung tindakan anarkistis, saat ini masih berstatus saksi.
Argo mengatakan aksi perusakan tersebut tidak dilakukan secara terencana.
Massa yang menamakan diri Barisan Merah Putih Tolikara merusak karena tak bisa bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Dia adalah pendukung daripada bupati Tolikara yang kalah. Dia datang ke kemendagri jadi dia mengharapkan bahwa tolonglah lihat di Tolikara sana seperti apa sih masyarakat sebenarnya di situ," kata dia.
Sebelas tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.