Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengakomodir protes dari kelompok penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10/2017) kemarin. Sebab KPU tidak punya wewenang mengabulkan keinginan mereka.
Kelompok penyerang itu merupakan massa pendukung pasangan calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya. Mereka tidak terima John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017. Tabo dan Barnabas juga kalah di MK saat mengajukan gugatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan keputusan MK terkait hasil Pilkada Tolikara sudah final. Maka dari itu, KPU menetapkan pemenang Pilkada Tolikara sesuai keputusan MK.
"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga: Komisi II DPR: Perusakan Kantor Kemendagri Kejahatan Demokrasi
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan KPU tidak akan menetapkan putusan Pilkada Tolikara jika MK belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada.
"Kan KPU (tidak akan) menetapkan kalau ada, gugatan atau perselisihan hasil pilkada. Itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada, setelah ada putusan," tandasnya.
Penyerangan pendukung Tabo dan Barnabas itu awalnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sejak Rabu pagi.
Namun, para pendukung John Tabo-Narnabas tetap mendesak Mendagri mengesahkan keduanya, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir pada peristiwa perusakan kantor Kemendagri. Sejatinya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bersedia menerima perwakilan massa pada Rabu siang, untuk berdialog, namun mereka menolak.
Mereka menyatakan ingin bertemu langsung Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat itu sedang bertugas di luar kantor. Akhirnya perwakilan massa kembali ke kelompoknya dan berteriak memprovokasi hingga terjadi tindakan perusakan.
Baca Juga: Mencekam, Ini Video Detik-Detik Penyerbuan Kantor Kemendagri