Sudah Sembuh, Setya Novanto Mulai Aktif Ikut Rapat Pemimpin DPR

Kamis, 12 Oktober 2017 | 15:50 WIB
Sudah Sembuh, Setya Novanto Mulai Aktif Ikut Rapat Pemimpin DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri Rapat Pimpinan DPR pada Kamis (12/10/2017). [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri Rapat Pimpinan DPR pada Kamis (12/10/2017). Ini kali pertama ia menghadiri sidang DPR, setelah dirinya beberapa waktu lalu dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Namun, rapat kali ini tidak dipimpin oleh Novanto. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Rapat Pimpinan DPR tadi dipimpin Pak Fadli Zon, Pak Novanto sudah hadir dan aktif kembali. Rapat tadi membahas surat-surat masuk," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di DPR, Kamis (12/10/2017).

Baca Juga: Dibanding Sandiaga, Lebih Sulit Memotret Anies Baswedan, Kenapa?

Taufik mengatakan, rapim kali ini beragendakan membacakan surat yang diterima pemimpin DPR. Tak ada kebijakan yang diputuskan dalam rapat tersebut.

"Rapim tadi membahas surat-surat masuk, seperti biasa dan tentunya setelah itu ditindaklanjuti dengan rapat internal. Ya sifatnya hanya konsolidasi untuk jadwal dari DPR," ujarnya.

Momen Novanto menghadiri rapim kali ini diunggah ke akun resmi Novanto di Instagram, @s.novanto. Dalam rapat itu, Novanto mengenakan jas hitam dan dasi hitam. Novanto juga tampak menggunakan kaca mata.

Foto itu menampakkan  Novanto duduk di samping Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan di sebelah kanannya adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dalam akun Instagram itu juga, dibubuhkan keterangan foto, "Rapat Pimpinan DPR RI (12/10/2017). Membahas berbagai surat masuk.”

Baca Juga: Bandit Ngaku dari PLN di Jakarta Dibekuk, Begini Cara Kerjanya

Surat-surat yang dibahas dalam rapat itu di antaranya permohonan "courtesy call" Duta Besar Kamboja untuk Indonesia; pergantian antar waktu anggota DPR; surat penjelasan Badan Anggaran DPR tentang Perubahan Asumsi Dasar Makro yang telah ditetapkan Komisi VII DPR; dan, penjadwalan pembicaraan Tingkat II RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI