Suara.com - Polisi segera membawa kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) ke pengadilan. Berkas perkara kasus ini segera masuk persidangan.
"Ini ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, prosesnya sedang diberkas. Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017).
Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Kasus ini berawal dari 13 laporan dari korban yang tidak bisa berangkat umroh. Dari penelusuran polisi, ada uang sebesar Rp1 Triliun yang digelapan First Travel ini.
"Kemudian ada 46 ribu lebih anggota masyatakat jamaah gagal diberangkatkan," ucap Tito.
Baca Juga: Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel
Tito kemudian mengatakan kalau kasus ini sudah dibahas dalam rapat di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperpanjang masa tahanan dua tersangka First Travel, Andhika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Kedua bos First Travel yang notabene pasangan suami istri itu diperpanjang masa tahanannya hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan keduanya atas kasus penipuan berkedok paket wisata umrah murah yang telah merugikan puluhan ribu orang.
Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang. Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel
Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.