"Saya kira cukup, saya kira tidak perlu lagi dijawab lagi oleh saudara kapolri, pindah topik lain. Tapi intinya paling tidak Polri menolak panggil paksa, kan gitu aja. Jadi kami berharap kabar baiknya dari saudara Kapolri untuk melaksanakan UU ini," kata Bambang.
Tito kemudian mengatakan kalau Polri akan tetap membentuk tim untuk membahas masalah ini secara internal. Hasil dari tim itu, Tito memastikan, akan disampaikan kepada Komisi III DPR.
"Tapi prinsipnya kami akan pertimbangan dan kami akan sampaikan hasilnya kepaada yang kami muliakan pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR," tambah Tito.
Baca Juga: Golkar: Tidak Akan Ada Perpanjangan Pansus Angket KPK