Tito kemudian menerangkan bahwa dalam undang-undang yang dimaksud Bambang tidak menerangkan soal teknis acara pemanggilan paksanya. Karena itu, Polri belum bisa memberikan sikap untuk masalah ini.
"Persoalannya mngkin pada saat pembuatan UU itu tidak lengkap. Coba aja ada satu ayat atau satu pasal yang menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderan disesuaikan dengan KUHAP, misalnya," kata Tito.
Pernyataan Tito kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa. Dia kemudian membandingkan penanganan upaya panggil paksa yang diminta DPR sebelumnya. Desmon bercerita, pada saat Kapolri Jenderal Sutarman memimpin, Polri bisa bekerjasama dengan DPR untuk memanggil paksa seseorang.
"Ini pengalaman, bukan baru. Pernah dilaksanakan Kapolri sebelumnya, Pak Tarman (Kapolri Sutarman). Undang-undang itu ringkas dan padat. Ini menurut saya konsistensi Polri dipertanyakan, karena pernah terjadi DPR pernah meminta kepolisian, tidak ada rapat seprti ini untuk menterjemahkan UU. Tugas poolisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmon.
Tito kemudian menjawab perbandingan yang diutarakan Desmon tadi. Kata Tito, saat itu orang yang dipanggil paksa akhirnya bersedia datang. Berbeda dengan yang dihadapi Polri saat ini, di mana orang yang akan dipanggil menolak untuk hadir dengan alasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Golkar: Tidak Akan Ada Perpanjangan Pansus Angket KPK
"Kalau disampaikan Pak Desmon, sebelumnya ada pemanggilan, yang kemudian yang bersangkutan datang, fine dan kita happy," kata dia.
"Tapi belum ada yang pernah sampai penyanderaan. Pengalaman saya, belum ada yang tahap penyanderaan," tambah dia.
"Selama ini pemanggilan sambil dilakukan lobi kepada yang bersangkutan untuk menghormati DPR. Tapi persoalannya bagaimana kita hadapi persoalan kasus yang dipanggil tidak mau datang. Di dalam KUHAP, penyanderaan, di dalam KUHAP bahasanya penahanan. Itu kira-kira persoalannya," sambungnya lagi.
Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar ikut mengomentari masalah ini. Dia beranggapan upaya paksa yang diminta oleh DPR tidak membutuhkan hukum acara. Sebab ini ranah hukum tata negara.
"Seperti UU Pemilu, pemerintahan daerah, kesehatan, pendidikan, itu tidak ada hukum acaranya," kata Agun.
Baca Juga: Jokowi Diminta Tak Hiraukan Rekomendasi Pansus Angket KPK
Menanggapi ini, pimpinan sidang Bambang Soesatyo kemudian mengarahkan jalannya rapat. Dia meminta pembahasan ini dicukupkan dan dilanjutkan kepada pembahasan selanjutnya.