Suara.com - Mantan Direktur Operasional dan Teknik PT. Pelindo II Ferialdy Noerlan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II pada Kamis (12/10/2017).
Kasus tersebut sudah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino menjadi tersangka. Sebelumnya, pada Januari 2016 dan Kamis (5/10/2017), Ferialdy juga pernah diperiksa untuk tersangka Lino.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ferialdy ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri.
Selain Ferialdy, Bareskrim juga menetapkan mantan Direktur Teknik Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lino terakhir kali diperiksa penyidik sebagai tersangka pada tanggal 5 Februari 2016 lalu. Usai diperiksa, Lino tak langsung ditahan, sehingga saat ini masih melenggang bebas.