Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (11/10/2017) kemarin.
"Iya sudah kami kirim berkasnya (Junro Ginting), tahap satu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (12/10/2017).
Argo menyampaikan, penyidik juga masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru.
"Kami tunggu ya jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak?" katanya.
Baca Juga: Istri Beberkan Aktivitas Jonru Sebelum Ditangkap
Dia berharap berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kasus Jonru bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Polisi memproses kasus Jonru berawal dari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidit di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dituduhkan Jonru.
Terkati laporan itu, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Baca Juga: Dicecar Soal Akun FB Suami, Istri Jonru Ginting Mengaku Gaptek