Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat PT Krakatau Industrial Estate Cilegon terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten pada Kamis (12/10/2017). Manager Akuntansi PT KIEC Hendi Rustandi dan GM Keuangan PT KIEC Siti Nafisa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti.
Tubagus adalah Direktur Utama PT KIEC yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
"Untuk keperluan penyidikan KPK periksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka TDS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Manager PT Brantas Abipraya Aufun M Saleh, Keuangan Divisi PT Brantas Abipraya Bambang Setyawan dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Brantas Abipraya Suradi. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Suap Perizinan Transmart Cilegon
Selain Tubagus, KPK sudah menetapkan tersangka Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan legal manager PT KIEC Eka Wandoro.
KPK tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami," kata Febri.
KPK juga mendalami proses dan alur sampai kemudian ada alokasi sejumlah uang pemberian yang diduga suap terkait perizinan itu. KPK menyita uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club. Hal itu bertujuan untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart
PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan di PT KIEC. PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis dua tahun penjara.