Suara.com - Penyidik Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang menelusuri dugaan pelanggaran tindak pidana dalam proyek reklamasi di beberapa pulau di Teluk Jakarta.
"Saya perintahkan pada unit kerja Sumdaling untuk membuat hasil laporan mengenai reklamasi secara lengkap. Makanya saya perintahkan untuk lakukan penyelidikan mengenai reklamasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dihubungi, Kamis (12/10/2017).
Penyelidikan itu dilakukan setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium (penghentian sementara) proyek reklamasi.
Menurutnya, penyelidikan dugaan pelanggaran proyek reklamasi juga berawal dari polemik yang ada di tengah masyarakat sehingga polisi membuka penyelidikan sendiri.
Baca Juga: Wartawan Tanya Proyek Reklamasi, Anies: Kompor-kompor!
Penyelidikan tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.
"Saat ini ada fenomena di masyarakat yang bahas masalah reklamasi. Muncul viral, opini, penjelasan-penjelasan dari berbagai macam masyarakat berkaitan dengan reklamasi," kata dia.
Adi juga menyampaikan, polisi telah meminta keterangan dan data-data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Karena itu adalah kementerian yang juga menaungi terkait dengan masalah reklamasi," kata dia.
Namun, Adi belum bisa menyimpulkan soal ditemukannya unsur pidana dalam perkara ini. Polisi masih mengkaji soal keterangan dan data-data yang diberikan KKP.
Baca Juga: Amien Rais Doakan Anies Baswedan Tetap Tolak Reklamasi
"Kami kan nggak bisa berandai-andai ada pidananya atau tidak. Saat ini teman sedang bekerja," kata dia
Selain itu, Adi menambahkan, polisi juga akan melibatkan para ahli untuk menelurusi unsur pelanggaran pidana terkait kasus dugaan pelanggaran proyek reklamasi.
"Kami pun nanti juga tidak menutup kemungkinan untuk berdiskusi dengan ahli," kata dia.