Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 pelaku yang dianggap terlibat melakukan pengeroyokan dan penyerangan di kantor Kemendagri. Belasan orang itu kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Aksi penyerangan kantor Kemendagri itu sendiri sempat diabadikan melalui video ponsel. Berikut detik-detik penyerangan tersebut:
Baca Juga: Dirazia, 'Emak-Emak' PNS Ini Malah Tabrak dan Memaki Polisi