Suara.com - Salah satu tantangan ketenagakerjaan mutakhir adalah mengantisipasi dampak ekonomi digital (industri berbasis teknologi digital). Ekonomi digital telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan baru, namun pada saat yang sama juga menghilangkan berbagai pekerjaan konfensional, sehingga dampak ekonomi digital harus diantisipasi pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.
Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, mengundang para pengurus serikat pekerja untuk mendiskusikannya. Pertemuan berlangsung informal dan santai di rumah dinas menteri, Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
"Kehadiran teknologi digital adalah keniscayaan. Tak bisa dihindari, yang penting adalah bagaimana pengusaha, pekerja dan pemerintah mengantisipasi dampak ketenagakerjaannya," kata Menaker, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Ia melanjutkan, kalangan industi harus bergegas melakukan inovasi agar bisnisnya tak lekang disalip perubahan. Contohnya, sejumlah industri retail dan transportasi harus bersaing dengan bisnis belanja online dan transportasi online.
Antisipasi serupa juga harus dilalukan oleh para pekerja. Di Eropa, fungsi 50 ribu lebih teller perbankan telah digantikan oleh mesin.
"Jika ada pekerjaan buruh yang digantikan mesin, maka harus ada antisipasi agar buruh mendapatkan pekerjaan baru. Ini yang harus dipikirkan bersama, agar tak terjadi ledakan pengangguran," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Menaker menyampaikan pentingnya akses training untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja, atau retraining bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan banyaknya akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi atau mendapatkan kompetensi baru, pekerja bisa meningkatkan kompetensi jabatannya atau mendapatkan kompetensi baru, sehingga jika terkena pemutusan hubungan kerja, mereka dengan mudah bisa mendapatkan pekerjaan baru.
Pemerintah terus berupaya memperbanyak akses dan meningkatkan mutu pelatihan, baik di di balai latihan kerja milik pemerintah, lembaga pelatihan swasta, training center milik perusahaan dan sebagainya.
Tentang bagaimana teknis pendanaan pelatihan, saat ini sedang dikaji skema pendanaannya, termasuk skema yang mirip jaminan sosial. Selain itu, lanjut Menaker, pemerintah juga sedag mematangkan regulasi ketenagakerjaan terkait ekonomi digital, misalnya terkait transportasi online.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPP FSP LEM SPSI, Fauna Sukam Prayoga menyatakan, efek ekonomi digital terjadi di semua negara.
"Yang penting harus ada aturan yang melindungi buruh dan industri, sehingga keduanya sama-sama selamat dalam persaingan ekonomi digital," katanya.
Arianto wibisono, dari Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama mengatakan, dampak teknologi digital hanya bisa diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Industri, pekerja, dan pemerintah harus mengantisipasinya dengan peningkatan kompetensi dan menyiapkan tenaga ahli masing-masing bidang usaha.
Adapun Rusli, Ketua Serikat Pekerja Gojek, yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, berharap, pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur transportasi online.
"Harus ada kejelasan aturan terkait hubungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi driver transportasi online," ujarnya.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker dan Suara.com)
Menaker dan Serikat Pekerja Diskusi Dampak Ekonomi Digital
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengenal Apa Itu Bitcoin, Uang Digital yang Harganya Lagi Meroket
18 November 2024 | 12:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI