Aiman Berharap Laporan Aris Budiman Tak Masuk Persidangan

Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:39 WIB
Aiman Berharap Laporan Aris Budiman Tak Masuk Persidangan
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

Menurutnya materi pemeriksaan yang dilayangkan polisi berkaitan dengan proses wawancara Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz yang menjadi narasumber dalam acara yang ditayangkan Kompas TV.

"Bahwa wawancara itu ada atau tidak dan dilakukan seperti apa? Seperti itu, sebenarnya melihat tayangan yang memang sudah tayang kan bisa dijawab sesungguhnya, tapi penyidik perlu data yang lebih dalam lagi gitu ya," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2017).

Baca Juga: Aiman: Bahaya Jika Narasumber Salah Bicara Langsung Dihukum

Kepada polisi, Aiman meminta kasus pencemaran nama baik yang ditudukan kepada Donal bisa dilimpahkan ke Dewan Pers. Sebab, kata dia semestinya kasus ini tak sampai di bawa ke ranah hukum karena dianggap merupakan produk jurnalistik.

"Tetapi sekali lagi saya mendorong penyelesaian ini dilakukan melalui undang-undang pers. Kan siapapun, apakah kita (wartawan) apakah narasumber juga tentu berharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers maka diselesaikan dengan undang-undang pers," kata dia.

Dia pun berharap polisi segera menghentikan kasus ini sehingga tak sampai masuk ke persidangan.

"Nggak ada sih, kami juga berharap tidak ada proses selanjutnya. Kami berharap ya, mudah-mudahan tidak, dan ini bisa diselesaikan melalui Dewan Pers," kata dia.

Selain Aiman, polisi juga sudah memeriksa Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, Rosi tak mau berkomentar usai merampungkan pemeriksaan kasus tersebut.

Baca Juga: Aiman Sebut Donald Fariz Tak Sebut Nama Aris Budiman

Aris melaporkan Donal ke Polda Metro Jaya para 5 September 2017 atas tuduhan pencemaran nama baik. Aris merasa difitnah terkait pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program Aiman yang ditayangkan Kompas TV. Donal diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah.

Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidik. Namun, sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI