Suara.com - Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung melanjutkan rapat dengar pendapat, Rabu (11/10/2017). Dalam rapat, Jaksa Agung M. Prasetyo membantah telah meminta kewenangan penuntutan KPK ditiadakan dan dikembalikan ke kejaksaan.
Dalam rapat bulan lalu, Prasetyo memang mengatakan kalau di beberapa negara, peran penuntutan dipisahkan dan tidak di bawah salah satu lembaga penegak hukum. Tetapi, maksudnya tidak seperti yant oleh media massa.
"Terkait rencana pengalihan kewenangan penuntutan yang diberikan ke kejaksaan. Mungkin media kita ada yang salah dengar. Antara lain yang berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa kejagung meminta fungsi penuntutan KPK dikembalikan ke kejaksaan. Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III, dan itu sempet diplesetkan," ujar Prasetyo dalam rapat, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan pernyataan pada rapat Senin (11/9/2017).dimaksudkan untuk memberi masukan kepada sistem penegakan hukum dan KPK agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Itu sebabnya, dia membandingkan penanganan kasus korupsi di Malaysia dan Singapura dengan Indonesia.
"Ini indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat, terutama berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan hal ini penting untuk diwacanakan supaya proses penanganan kasus korupsi dapat berjalan tanpa melanggar undang-undang.
"Kami anggap hal tersebut sebagai dinamika untuk melakukan penataan. Bagaimana agar proses hukum tidak dilaksanakan dengan justru melanggar hukum dan undang-undang," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat bulan lalu, Prasetyo menceritakan pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Meskipun Malaysia dan Singapura memiliki aparat penegak pemberantasan korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.