Jangan Main-main Pakai Rotator dan Sirene, Kena Pasal!

Rabu, 11 Oktober 2017 | 14:17 WIB
Jangan Main-main Pakai Rotator dan Sirene, Kena Pasal!
Suasana kemacetan di sepanjang ruas jalan tol dalam kota MT Haryono, Cawang, Jakarta, Senin (7/8/2017), di mana sementara itu BPS mencatat adanya penurunan daya beli otomotif pada semester I-2017. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, TNI, dan Dinas Perhubungan Jakarta melakukan razia kendaraan bermotor pribadi yang memasang rotator dan sirene, Rabu (11/10/2017).

"Operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto melalui keterangan tertulis.

Budiyanto mengatakan kendaraan yang diperkenankan pasang rotator dan sirene hanya kendaraan tertentu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lampu rotator warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan polisi.

Sedangkan lampu rotator warna kuning tanpa sirine hanya digunakan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan Angkutan barang khusus.

Sedangkan, lampu rotator merah dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan tahanan, mobil pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Kendaraan pribadi yang melanggar ketentuan akan dikenakan Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf atau Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Bisa terancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI