Aiman Sebut Donald Fariz Tak Sebut Nama Aris Budiman

Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:09 WIB
Aiman Sebut Donald Fariz Tak Sebut Nama Aris Budiman
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono menyebut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz tidak menyebut nama Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman saat diundang menjadi narasumber. Donald diwawacara Aiman di oleh Kompas TV.

"Mungkin teman-teman sudah melihat videonya, nanti silahkan diputar kembali. Tidak ada satupun nama yang disebutkan Donald Fariz pada saat wawancara dengan saya," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).

Wawacaranya dengan Donald Fariz mengulas rekaman video terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani yang diputar jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu semua sudah terbuka di persidangan, artinya tidak ada hal yang memang khusus di situ, hanya ditegaskan kembali, karena baru saja satu hari sidang itu diputar dan kemudian saya wawancara Donald, dan dia menyampaikan apa yang ada di persidangan," kata dia.

Baca Juga: Aiman dan Rosi Minta Laporan Aris Diselesaikan di Dewan Pers

Aiman menjelaskan dalam rekaman video pemeriksaan tersebut, Miryam juga tak secara menyebutkan secara spesifik soal nama-nama penyidik KPK yang melakukan pertemuan anggota DPR.

"Saya juga nggak paham soal itu. Hanya disebutkan ada 7 penyidik termasuk salah satu Direktur di KPK yang disebutkan di persidangan menemui anggota DPR. Itu disebutkan oleh Miryam," katanya.

Selain Aiman, polisi juga memeriksa Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rosi mengaku siap berikan rekaman wawacaran antara Aiman dengan Donald untuk kepentingan penanganan perkara laporan Aris Budiman.

"Untuk melihat isi tayangan bisa lihat di Kompas TV kalau penyidik ingin menginginkan apakah benar itu ditayangkan di Kompas TV? Ya monggo," kata Rosi.

Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Polisi belum memeriksa Donald sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi ke Pengedar Narkoba: Bagaimana Jika Kita Gebuk Ramai-ramai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI