Aiman dan Rosi Minta Laporan Aris Diselesaikan di Dewan Pers

Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:32 WIB
Aiman dan Rosi Minta Laporan Aris Diselesaikan di Dewan Pers
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Bridgadir Jenderal Aris Budiman, Selasa (11/10/2017).

"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Aiman menilai semestinya kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz diselesaikan dengan Dewan Pers. Laporan Aris bermula dari pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program 'Aiman' Kompas TV.

"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 tentang pers, karena UU itu bersifat lex specialis, bersifat khusus. Sehingga menyampingkan UU yang lain," kata dia.

Baca Juga: Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar

Selang beberapa menit, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Rosi untuk memenuhi panggilan polisi dalam kasus yang sama.

"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Sebagai jurnalis Kompas TV, kami taat pada hukum," kata Rosi yang mengenakan blazer warna putih

Dia menganggap tidak ada yang salah dalam progam Aiman di Kompas TV saat menghadirkan Donal sebagai narasumber. Sebab, menurutnya program tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tapi sebagai pemimpin redaksi, program aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," katanya.

Baca Juga: Busyro Usulkan KPK Copot Aris Budiman

Rosi juga menganggap kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Aris Budiman semestinya dilimpahkan ke Dewan Pers. Apalagi, kata dia sudah ada penandatangana nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri agar dugaan tindak pidana yang melibatkan pers diselesaikan melalui Undang Undang Pers.

"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.

Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI